Kaprodi MH Universitas Narotama Bahas Dilema Outsourcing: Antara Regulasi, Hak Pekerja, dan Kepentingan Industri
06 Mei 2026, 16:42:24 Dilihat: 76x
Sistem outsourcing atau alih daya kembali menjadi sorotan dalam talkshow yang diselenggarakan oleh Klik FM bersama Dr. Miftakhul Huda, S.H., M.H., selaku Kaprodi Magister Hukum Universitas Narotama.
Diskusi ini mengangkat tema “dilematisnya outsourcing” yang hingga kini masih menuai pro dan kontra di dunia ketenagakerjaan Indonesia.
Dalam pemaparannya, Dr. Huda menjelaskan bahwa outsourcing merupakan sistem kerja sama antara perusahaan dengan pihak ketiga dalam penyediaan tenaga kerja. Dari sisi perusahaan, sistem ini dinilai sangat menguntungkan karena mampu meningkatkan efisiensi operasional.
“Perusahaan tidak perlu lagi mengurusi absensi, pelatihan, seragam, hingga manajemen tenaga kerja. Mereka cukup memastikan pekerjaan selesai sesuai jobdesc,” jelasnya.
Selain itu, perusahaan juga memiliki fleksibilitas dalam memilih tenaga kerja sesuai kebutuhan. Jika terdapat kekurangan tenaga kerja, perusahaan dapat langsung menegur penyedia jasa outsourcing tanpa harus terlibat dalam proses rekrutmen ulang.
Namun demikian, dari perspektif pekerja, outsourcing tidak hanya membawa keuntungan, tetapi juga menyimpan sejumlah tantangan. Sistem ini memungkinkan pekerja fokus pada bidang kompetensinya. Misalnya, tenaga keamanan (satpam) dapat bekerja sesuai keahliannya tanpa harus dialihkan ke bidang lain yang ada di suatu perusahaan, meskipun bisa juga ditempatkan dimana mana karena perusahaan alih daya biasanya tidak hanya bekerjasama dengan satu perusahaan saja, ada beberapa perusahaan, sehingga jika kurang cocok disuatu perusahaan bisa digeser ke perusahaan yang lain.
“Pekerja outsourcing juga memiliki peluang untuk berpindah antar perusahaan pengguna jasa, sehingga tidak mudah jenuh dan bisa mendapatkan pengalaman kerja yang beragam,” tambahnya.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan pekerja outsourcing direkrut menjadi karyawan tetap jika kinerjanya dinilai baik oleh perusahaan pengguna.
Dr. Huda menegaskan bahwa pekerja outsourcing tetap memiliki hak yang harus dilindungi, termasuk dalam hal keberlanjutan kerja ketika terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa.
Dalam praktiknya, sering terjadi pergantian vendor outsourcing melalui mekanisme tender tahunan. Dalam kondisi ini, pekerja yang sama bisa tetap bekerja di tempat yang sama, namun di bawah perusahaan outsourcing yang berbeda.
“Yang penting adalah hak pekerja tetap berlanjut, tidak dianggap sebagai pekerja baru. Ini yang harus dilindungi,” tegasnya.
Selain itu, pekerja outsourcing juga berhak mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS, Tunjangan Hari Raya (THR), cuti, serta hak normatif lainnya yang wajib dicantumkan dalam perjanjian kerja.
Mayoritas pekerja outsourcing terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang menyesuaikan dengan durasi kontrak antara perusahaan penyedia jasa dan perusahaan pengguna.
Hubungan kerja biasanya berakhir secara otomatis saat kontrak selesai.
Terkait kebebasan pekerja untuk pindah kerja, Dr. Huda menegaskan bahwa secara hukum tidak ada pihak yang boleh menghalangi pekerja untuk memilih pekerjaan yang lebih baik.
“Bekerja adalah hak konstitusional. Perusahaan tidak boleh menahan pekerja, kecuali ada kewajiban yang belum diselesaikan, seperti ikatan dinas pasca pelatihan,” ujarnya.
Dalam talkshow tersebut juga dibahas terbitnya Permenaker No. 7 Tahun 2026 yang mengatur kembali batasan outsourcing. Aturan ini membatasi outsourcing hanya pada enam bidang, yaitu Keamanan, Kebersihan, Catering,
Transportasi pekerja,
Bidang tertentu (seperti pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan), dan
Pelayanan penunjang.
Namun, muncul persoalan baru pada istilah “pelayanan penunjang” yang belum memiliki definisi jelas.
“Ini yang berpotensi menimbulkan multitafsir. Batas antara core business dan penunjang masih menjadi perdebatan,” jelas Dr. Huda.
Ia menilai, meskipun masih memiliki kekurangan, regulasi baru ini merupakan langkah maju dibandingkan sebelumnya, di mana semua jenis pekerjaan dapat dialihdayakan, termasuk core business.
Salah satu kritik utama terhadap regulasi terbaru adalah hilangnya ketentuan peralihan hubungan kerja. Dalam aturan sebelumnya Yaitu UU Ketenagakerjaan, jika terjadi pelanggaran tertentu, status pekerja bisa beralih menjadi karyawan perusahaan pengguna.
Namun dalam Permenaker terbaru, sanksi yang diberikan hanya bersifat administratif, seperti teguran hingga pencabutan izin usaha.
“Tanpa mekanisme peralihan hubungan kerja, perlindungan terhadap pekerja menjadi kurang optimal, tapi kalau ada peralihan tadi maka perusahaan akan benar benar berhati hati jangan sampai perjanjian alih daya ini ada pelanggaran, jadi tidak hanya sanksi administratif saja, tetapi hubungan kerjanya bisa beralih, ketika hubungan kerjanya beralih maka menjadi tanggungjawab perusahaan pemberi kerja karena demi hukum secara otomatis status pekerja akan menjadi karyawan perusahaan pemberi kerja, hal inilah yang terjadi bila tidak ada perjanjian kerja tertulis antara perusahaan alih daya dengan pekerja outsourcing, hal itulah yang tidak diakomodir di permenaker sekarang,” tegasnya.
Di akhir diskusi, Dr. Huda menekankan bahwa persoalan utama dalam sistem outsourcing bukan terletak pada mekanismenya, melainkan pada aspek pengupahan.
“Idealnya, perusahaan yang menggunakan outsourcing berani membayar lebih karena tidak perlu mengelola langsung tenaga kerja. Namun faktanya, pekerja outsourcing justru dibayar lebih rendah,” ungkapnya.
Ia berharap ke depan regulasi terkait outsourcing dapat terus diperbaiki, terutama dalam menjamin keadilan upah dan perlindungan hak pekerja.
Sebagai penutup, Dr. Huda menegaskan bahwa outsourcing bukanlah sistem yang sepenuhnya buruk. Namun, tanpa regulasi yang kuat dan implementasi yang adil, sistem ini berpotensi merugikan pekerja.
Keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan perlindungan tenaga kerja menjadi kunci agar outsourcing dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan di Indonesia.